Layanan Terjemahan Bersertifikat

Certified Translator (Penerjemah Bersertifikat)

Certified translator (penerjemah bersertifikat) adalah penerjemah yang telah lulus ujian sertifikasi profesi penerjemah yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi penerjemah, yaitu Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

HPI adalah anggota Federation Internationale de Traducteurs (FIT)/International Federation of Translators (IFT) dan satu-satunya organisasi profesi penerjemah yang saat ini diakui oleh pemerintah RI.

Penerjemahan yang dilakukan oleh penerjemah bersertifikat terjamin kualitasnya karena  penerjemahnya telah lulus ujian kompetensi profesi penerjemah yang dikenal sangat ketat (dalam 12 tahun terakhir, rata-rata hanya sekitar 30 persen saja peserta tes yang lulus tes sertifikasi ini).

Penerjemahan yang dilakukan oleh penerjemah bersertifikat HPI juga diakui secara luas di dunia internasional karena HPI adalah anggota Federation Internationale de Traducteurs (FIT)/International Federation of Translators (IFT).

Certified Translation (Terjemahan Bersertifikat)

Certifited translation (terjemahan bersertifikat) adalah hasil terjemahan yang dikerjakan oleh penerjemah bersertifikat. Hasil terjemahan ini dicap dan ditandatangani oleh penerjemahnya.

Balai Bahasa UPI saat ini telah menyediakan layanan penerjemah bersertifikat untuk pasangan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris (dari arah bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan sebaliknya).

Silakan hubungi Layanan Penerjemahan Balai Bahasa UPI melalui telepon, WA atau email bbterjemahan[at]upi.edu untuk informasi lebih lanjut tentang layanan ini.

 

Ditulis oleh: Eki Qushay Akhwan