Instruksi Rektor UPI Nomor 002 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kembali Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Antisipasi Penyebaran COVID-19.
Mengacu pada Instruksi Rektor UPI Nomor 002 Tahun 2020, maka seluruh layanan Balai Bahasa ditutup sementara sampai 29 Mei 2020 atau sampai ada pernyataan aman tentang kondisi pandemi COVID-19 dari pihak yang berwenang.