Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Informasi Publik yang Diumumkan Secara Berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik tanpa harus melalui prosedur permohonan informasi khusus.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga harus diumumkan segera tanpa penundaan.

Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi yang di ajukan kepada PPID tingkat universitas yang bersifat informasi publik.

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Informasi yang yang diberikan sangat bermanfaat bagi upaya perbaikan kualitas layanan Balai Bahasa.

Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Pengajuan Keberatan
Formulir pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya dan belum mendapat tanggapan yang memuaskan.

